Hukum keluarga Islam tidak hanya mengatur hubungan personal dalam perkawinan, melainkan juga menjadi bagian penting dari perjalanan pembentukan dan perkembangan hukum nasional Indonesia. Kedudukannya terbentuk melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari masa kerajaan Islam, kolonialisme, kemerdekaan, hingga era reformasi dan perkembangan hukum kontemporer. Persinggungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara melahirkan dinamika yang terus memengaruhi pembentukan norma, kebijakan, serta praktik hukum keluarga di Indonesia. Karena itu, pemahaman terhadap hukum keluarga Islam tidak cukup berhenti pada aspek normatif, tetapi perlu ditempatkan dalam konteks sejarah, politik legislasi, pluralisme hukum, perubahan sosial, serta kebutuhan masyarakat. Perspektif tersebut penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembentuk kebijakan untuk memahami bagaimana hukum keluarga Islam memperoleh kedudukan sekaligus menghadapi berbagai tantangan dalam sistem hukum nasional.
Pembahasan dalam buku ini menguraikan sejarah dan kedudukan hukum keluarga Islam dalam tata hukum Indonesia, perannya dalam pembentukan dan ketahanan keluarga, serta proses kodifikasi dan pembaruannya. Perhatian khusus diberikan pada integrasi hukum keluarga Islam dalam pembangunan hukum nasional, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, kontribusinya terhadap hukum perkawinan dan kewarisan, serta peran Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama. Perjalanan hukum keluarga Islam dari masa kerajaan, kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi turut dikaji untuk memperlihatkan perubahan orientasi dan respons hukum terhadap persoalan masyarakat. Buku ini juga menguraikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 beserta pengaturan mengenai pencatatan perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, masa tunggu, dan poligami. Dengan pendekatan historis, yuridis, dan sosiologis, buku ini memberikan landasan pengetahuan untuk memahami arah pembaruan hukum keluarga Islam dan kontribusinya terhadap pembangunan hukum nasional.
| Detail ISBN | |
| ISBN | 978-634-7858-33-7 |
| Penulis Buku | Dr. Rina Septiani, S.HI., MA.Hk. Maziyyatul Hikmah, S.H.I., M.H.I. Ridwan Malik, S.H.I., M.H. Zulkifli Wahab, S.Ag., M.H. Dr. Thoat Stiawan, S.H.I., M.H.I. Dr. Putra Halomoan Hsb., M.H. Dr. H. Mahfudz Junaedi, M.H. Septiayu Restu Wulandari, S.H., M.H. Dewinta Asokawati, S.H., M.H. Dr. Kafrawi, S.Ag., M.A. |
| Editor | Weni Yuliani, S.Si., M.M., C.Ed |
| Penyunting | Miranti Sapitri, S. Kom |
| Desain Sampul & Tata Letak | Septia Fakhira Risti, S.Ds |
| Penerbit | CV. Luminary Press Indonesia |
| Kategori | Hukum |
| Ukuran | A5 |
| Jumlah Halaman | 323 Halaman |
| Tahun Terbit | 2026 |







Ulasan
Belum ada ulasan.